Buntok
Bandar Gede Narkoba Karau Kuala Diringkus
Alhasil, satu orang pria berinisial AS berhasil diringkus berikut barbuk narkoba jenis sabu seberat 2,78 gram. Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan, pelaku berikut barbuk di gelandang ke kantor polisi.
Atas perbuatan bandar gede ini, penyidik polisi pun membidik tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ner)