Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan di Barito Selatan
BUNTOK, Kalteng.co – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Barito Selatan, selama bulan Ramadan 1442 H dikurangi, dari jam kerja pada hari-hari biasanya.
Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri ST menyebutkan, waktu masuk kerja, sekaligus absen kehadiran, mulai dari pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB dari hari Senin hingga Jumat. Waktu istirahatnya mulai pukul 11.00-12.00 WIB.
Pihaknya juga mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja pada saat bulan Ramadan pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengaturan jam kerja tersebut untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang beragama Islam agar bisa menjalankan ibadah puasa sebaik-baiknya.
“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini di harapkan ASN yang beragama muslim dapat menjalankan ibadah dengan baik dan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi masyarakat dapat seimbang,” pinta bupati di bincangi sejumlah awak media, Selasa (20/04/2021).