12 Tersangka Curanmor, 4 Penadah dan 1 Pasutri hingga Resedivis
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 12 tersangka curanmor, 4 penadah dan 1 pasutri hingga resedivis. Para pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya dalam kurun waktu beberapa pekan belakangan ini.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, aktor utama dalam pidana curanmor ini adalah ED, NA, SG, MI, JDP, MS, WA dan BA. Sedangkan para penadah barang kejahatan itu, yakni SY, MA, HE dan AS.
“Tiga diantara para aktor utama curanmor ini merupakan resedivis atau pernah dijebloskan ke dalam penjara karena pernah melakukan kejahatan serupa. Mereka adalah adalah JDP, WA dan BA,” katanya.
Mengenai motif dari pelaku melakukan aksi ini, sambung jenderal dengan dua bintang itu, penyidik tentunya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Pasalnya untuk motif itu sifatnya subyektif dan tergantung situasi kejadian.
“Para resedivis yang turut diamankan kembali ini, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik jika ketiganya diketahui telah melancarkan aksinya dengan mencuri 18 sepeda motor di wilayah hukum Kota Palangka Raya,” urainya.
Untuk seluruh tersangka, dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHPidana dengan pidana maksimal 5-7 tahun. Sedangkan bagi para penadah atau tindak pidana pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 KUHpidana.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, dan jangan lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor. Kemudian jika ada dana lebih bisa menambahkan kunci ganda atau alarm anti maling,” tuturnya.(oiq)
EDITOR: TOPAN