Hukum Dan Kriminal

Anak Tebas Ayah Kandung Ditangkap

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Gerak cepat dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dalam backup Polsek Selat membekuk tersangka anak yang tega menganiaya orang tuanya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengungkapkan tersangka Akhmad (28), di Jalan Pasar Baru Rt. 003 Desa Pulau Kupang Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng sudah diamankan.

https://kalteng.co

“Diamankan Senin (27/6/2022) Pukul 21 30 WIB, di Handil Perwira Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (28/6/2022).

Kasatreskrim menjelaskan dasar penangkapan tersangka Akhmad, adanya Laporan Polisi Nomor : LP/24/VI/2022/Sek Selat/Res Kapuas/Kalteng, tanggal 27 Juni 2022. Dimana kejadian penganiayaan, Senin (27/6/2022) Pukul 18.45 wib lokasi di Rt.3 Kelurahan Pulau kupang Kecamatan Bataguh.

Korban Jarkasi (69) merupakan ayah dari tersangka yang tinggal Jalan Pasar Baru Rt. 003 Desa Pulau Kupang Kecamatan Bataguh.

“Kita amankan juga barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Parang,” tegasnya.

Kronologinya, lanjut Kasatreskrim, Senin tanggal 27 juni 2022 Pukul 18.45 Wib, pada saat itu tersangka Akhmad sedang membuat susu kemasan di dekat pintu masuk kamar korban. Kemudian tersangka langsung mendatangi korban dengan masuk ke dalam kamar.

Saat itu Jarkasi sedang dalam posisi duduk di ranjang ke kamar, dan tersangka langsung mengayunkan parang mengenai leher korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan dibawa ke puskesmas kupang lalu di dirujuk ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas.

“Tersangka Akhmad dan barang bukti, sudah diserahkan kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Selat untuk Proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button