Hukum Dan Kriminal

Buntut Aksi Premanisme, Belasan RT di Pelantaran Bikin Pernyataan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Buntut aksi premanisme, belasan RT di Desa Pelantaran bikin pernyataan. Masyarakat sepakat Acen alias Hok Kim tidak kembali membuat keresahan di wilayah mereka.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, jika tindakan premanisme yang dimaksud diduga merupakan orang bayaran yang telah diperintah Hok Kim untuk mengganggu masyarakat saat bekerja di kebun sawit.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Buntut aksi premanisme itu, sebanyak 11 dari 12 Rukun Tetangga (RT) di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut membuat surat pernyataan. Kesepakatan itu ditandatangani seluruh ketua RT setempat bersama enam RW yang ada.

Dalam pernyataan itu, mereka meminta Hok Kim tidak kembali membuat keresahan di Desa Pelantaran. Ada lima poin yang tertera di dalam surat tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Salah satu dari lima poin dari pernyataan sikap masyarakat itu, yaitu meminta Acen segera menghentikan tindakan tidak taat terhadap hukum adat yang telah diputuskan melalui Basara Hai.

Tidak lagi melakukan tindakan premanisme dengan melakukan penyerangan terhadap karyawan dan masyarakat yang bekerja di kebun Alpin Cs tersebut.

Surat pernyataan sikap dari masyarakat Pelantaran tersebut turut didukung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelantaran dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Cempaga Hulu.

Menyusul adanya dukungan dari seluruh pihak di Desa Pelantaran, masyarakat kemudian bermaksud untuk masuk ke dalam kebun guna memulai kembali aktivitas seperti sedia kala, Selasa (14/3/2023).

Mereka datang dengan turut membawa hasil putusan Basara Hai yang memenangkan Alpin Cs sebagai pemilik sah Kebun. Aksi masyarakat sayangnya mendapat hadangan dari aparat kepolisian dar Polsek Cempaga Hulu.

Ketua RT 12 RW 06, Desa Pelantaran, Jaman, menuturkan, berharap perselisihan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan. Mengingat dampak dari penyerangan yang diduga dilakukan Hok Kim sangat membuat resah masyarakat.

“Banyak masyarakat yang semula bekerja disini kemudian berhenti karena adanya konflik. Saya harapkan semoga permasalahan ini cepat selesai, sehingga masyarakat dapat kembali bekerja tanpa ada rasa takut,” katanya.

Hal senada diutarakan oleh Juru bicara masyarakat Pelantaran, Sugianto. Dia menerangkan, jika masyarakat datang ke kebun karena berpegang teguh dengan putusan Basara Hai disertai dukungan dari seluruh RT.

“Kami masyarakat adat berpegang teguh pada hukum adat, sebelum adanya putusan yang inkracht dan menggugurkan putusan Basara Hai. Terlebih tidak ada satu pun surat yang menyatakan jika kebun ini dalam status quo,” tegasnya.

Sedangkan Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar mengungkapkan, kehadiran pihaknya ke kebun ini sebatas mengamankan Kamtibmas akibat kerawanan yang terjadi akibat sengketa.

Meskipun ia mengaku memang belum ada keputusan menyebutkan jika kebun tersebut dalam status quo.

“Status quo diterbitkan oleh pengadilan, dan memang sampai saat ini belum ada. Namun kehadiran kami disini untuk menjaga Kamtibmas sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pemilik sah Kebun,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button