Hukum Dan KriminalPangkalan Bun

Diduga Jual ABG Kotawaringin Barat Menjadi PSK di Gunung Mas, Warga Kalimantan Selatan Diringkus 

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Diduga memperjualbelikan anak di bawah umur, seorang warga berinisial MU (33) diamankan jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Warga Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan ini nekat membawa dua anak remaja perempuan warga Kobar dibawa ke Kabupaten Gunung Mas. Informasi awal keduanya akan dipekerjakan disalah satu cafe di Palangka Raya, namun malah dipaksa menjadi PSK. 

“Benar kami dapat laporan dari paman korban terkait adanya dugaan perdagangan anak. Kami amankan pelaku bersama dua korbannya ketika berada di Kabupaten Gunung Mas,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada diwilayah Gunung Mas. Kejadian ini sendiri bermula ketika paman korban mendapati informasi bahwa keduanya dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal. 

Alasan penjemputan kala itu para korban akan diajak bekerja di salah satu kafe di Palangka Raya. Namun setelah beberapa hari berangkat keduanya tidak ada informasi atau laporan keberadaannya. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

“Setelah kami  amankan dan lakukan pelaku menyatakan bahwa keduanya bukan dipekerjakan di Palangka Raya. Kedua korban dibawa ke Gunung Mas akan dipekerjakan sebagai PSK,”ujarnya. 

Pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(son)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button