Diduga Palsukan Akta CV. Pelita Indah, Hok Kim Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diduga palsukan akta CV. Pelita Indah, Hok Kim resmi tersangka dan langsung ditahan. Penahanan dilakukan jajaran Kejari Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasi intel Kejari Kotim, Nofanda mengatakan, pihaknya baru saja menerima limpahan terhadap tersangka dari pihak Kejaksaan Tinggi setempat karena telah dinyatakan Tahap II atau P-21.

“Kami menerima pelimpahan tersangka atas nama Hok Kim dari Kejaksaan Tinggi ke kita (Kejari, Red) dan tahap dua akan dilaksanakan disini,” katanya kepada awak media, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka dibidik dengan Pasal 266 KUHP atau pasal 372 KHUP. Kedua pasal itu sendiri berbunyi tentang memberikan keterangan palsu kedalam akte authentik dan tentang penggelapan.
“Proses pelaksanaan tahap dua ini berlangsung sekitar tiga jam. Dimulai dari pukul 11.30 – 14.50 WIB. Selanjutnya perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit,” jelasnya.
Dijelaskannya, tersangka kini langsung dilakukan penahanan dan telah mendekam di Lapas Klas IIA Sampit sebagai tahanan Kejaksaan. Namun ia tidak bisa menjelaskan terkait dengan kronologi permasalahan dari tersangka ini, karena sebelumnya tersangka ini ditangani oleh Kejari.
“Sudah ditahan dibawa ke Lapas Sampit, mungkin itu aja yang bisa saya sampaikan sementara,” bebernya.
Penahanan terhadap Hok Kim dilakukan usai penyidik Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap Hokkim. Untuk memudahkan proses pelimpahan, pemanggilan dilakukan di Polres Kotawaringin Timur.
Panggilan dilakukan sebanyak dua kali setelah sebelumnya Hokkim sempat mangkir dengan alasan sakit. Diketahui kasus ini bermula ketika Hok Kim alias Acen dilaporkan Yansen, selaku pemilik CV Pelita Indah pada tahun 2021 lalu di Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Hj. Hetty Herdianti dari kantor Hetty dan rekan selaku kuasa hukum Yansen, menerangkan jika tindak pidana berawal saat kliennya memulai usaha sebagai pemborong pada proyek-proyek di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Hok Kim alias Acen sebagai karyawan sekitar tahun 2004.
“Hok Kim alias Acen ini masih keluarga mas, jadi diajak bekerja oleh Pak Yansen,” sebutnya usai dikonfirmasi.
Pengembangan usaha kemudian dilakukan Yansen dengan membentuk perseroan komanditer atau CV yang didirikan dengan akta nomor 35 tertanggal 21 Januari 2006 oleh notaris Nurita Zouharminy. Saat itu Yansen selain sebagai pesero komanditer (pemodal) juga menjabat sebagai pesero pengurus, sedangkan Hok Kim menjabat Direktur.
“Karena posisi Pak Yansen ini ada di Medan, pengelolaan perusahaan diserahkan dan dipercayakan ke Hok Kim. Dimana setiap saat Hok Kim melapor ke klien saya yakni Pak Yansen,” tuturnya.
Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit akta nomor 185 oleh notaris Fransiska Kartini. Akta tersebut merupakan perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Pelita Indah yaitu perubahan pada pasal 2 tentang maksud dan tujuan serta Pasal 4 tentang modal perseroan komanditer CV Pelita Indah.
“Jadi dalam akta yang diduga dipalsukan itu seolah-olah ada modal sebesar Rp1 miliar, dimana Hok Kim turut memiliki porsi kepemilikan sebesar 50 persen. Padahal dari awal pemodal adalah Pak Yansen,” ungkapnya.
Menanggapi telah ditahannya Hok Kim alias Acen sebagai tersangka, Hetty pun menegaskan jika kebenaran tidak akan pernah mendua.
“Sepandai-pandainya tupaai melompat pasti akan jatuh juga. Ini adalah keadilan untuk klien kami, Pak Yansen,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



