Hukum Dan KriminalKasongan

Diobservasi, Pembunuh ASN Katingan Dikirim ke RS Kalawa Atei

KASONGAN, Kalteng.co – Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga di Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan akhir pekan lalu, kini sudah masuk pada proses hukum. Pelaku Martaban alias Baban (53), sudah di tetapkan tersangka oleh Polisi.

Namun karena pelaku pembunuhan terhadap Adrianto alias Landuk (56) ini di duga berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), yang bersangkutan sekarang telah di kirim ke RS Kalawa Atei untuk diobservasi.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Didik Suhardianto SH ketika di konfirmasi menjelaskan, mereka tidak bisa menahan tersangka ke dalam tahanan di Polres, karena khawatir mengganggu tahanan yang lain.

“Sehingga akhirnya kita putuskan untuk diobservasi di Kalawa Atei, dengan waktu kurang lebih dua minggu ke depan. Jika dari observasi ini nanti tersangka di nyatakan ada gangguan jiwa. Sebagaimana kita ketahui, maka akan di hentikan tuntutan atau penyidikannya. Namun sebaliknya, jika di nyatakan tidak ada gangguan jiwa, maka proses hukum akan berjalan hingga persidangan,” jelas Kapolsek kepada Kalteng Pos, Senin (15/8/2022).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button