Hukum Dan Kriminal

Jebolan SMP Diringkus, Polisi Temukan Lima Gram Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co –  Jebolan SMP diringkus, polisi temukan lima gram sabu. Peristiwa pengungkapan ini terjadi di Jalan Manjuhan I, Gang Teri II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (12/9/2022) siang.

AK harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Lelaki berusia 37 tahun ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5,06 gram saat tubuhnya digeledah.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan yang dilakukan berkat laporan masyarakat. Warga sekitar ketika itu resah dengan aktivitas yang dilakukan pelaku.

“Pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya. Kini yang bersangkutan mendekam di sel Mapolresta Palangka Raya,” katanya, Selasa (13/9/2022).

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan, diantaranya satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,06 gram, dua unit timbangan digital. M, satu pack plastik klip, satu buah sendok sabu, satu buah tas slempang warna hijau dan satu unit Handphone merk POCO warna kuning.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button