JPU Ajukan Banding Terhadap Vonis H Asang
KASONGAN, Kalteng.co – Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pembuatan jalan tembus antardesa di sepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, tahun anggaran 2020 atas nama H Asang Triasha, kini sudah divonis 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/8/2022).
Namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya. Kini JPU mengajukan banding terhadap vonis terdakwa H Asang.
Kajari Katingan Tandy Mualim SH melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan jika H Asang sudah mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.107.850.000 subsidair 1 tahun penjara,” kata Erfandy kepada Kalteng Pos, Kamis (25/8/2022).
Kasi Pidsus mengungkapkan, pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, JPU menuntut menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp2.107.850.000 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
“Jadi sekarang terdakwa menyatakan banding. Begitu juga penuntut umum, juga banding,” tandasnya.(eri)