JPU Banding ke PT, Vonis Ujang Iskandar Diperberat Jadi Lima Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar. Putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Putusan banding dengan nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK ini dikeluarkan pada Selasa, 11 Februari 2025, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari JPU serta penasihat hukum terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Plk, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Ujang Iskandar.
Ketua majelis hakim, Suswanti, dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu, 12 Februari 2025, menyatakan, Ujang Iskandar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ujang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim Suswanti.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta tetap menahan yang bersangkutan.
Kasus yang menjerat Ujang Iskandar berkaitan dengan penyimpangan dana penyertaan modal Pemkab Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009. Perkara ini merupakan pengembangan dari putusan pengadilan tahun 2017, yang telah lebih dahulu menyeret dua terpidana lainnya, Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat perbuatan ketiganya mencapai Rp754 juta. Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha telah lebih dulu divonis masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. (pra)
EDITOR : TOPAN