Mantan Bupati Kobar Divonis Tiga Tahun Penjara, Rahmadi G. Lentam: Kami Yakin Tak Ada Kerugian Negara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Dr. H. Ujang Iskandar, divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).
Ujang yang dikawal ketat personel kepolisian bersenjata laras panjang tampak tanpa ekspresi saat duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Ramdes juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Ujang terbukti menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.
“Terdakwa Ujang Iskandar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta,” katanya.
Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah Ujang tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Namun, ia dinilai berlaku sopan, kooperatif selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga menjadi pertimbangan meringankan.
Setelah putusan dibacakan, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Tuntutan kami menggunakan Pasal 2, tetapi divonis menggunakan Pasal 3. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari ini,” ujar JPU I Wayan Suryawan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Ujang, Rahmadi G Lentam. Pihaknya menghormati putusan hakim, tetapi masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
“Kami yakin tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” jelasnya.
Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum atas kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut. Rahmadi menyoroti adanya pertimbangan terkait keuntungan Rp2 miliar dari praktik jual beli tiket yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan.
“Keputusan majelis hakim adalah jalan tengah, meski kami menilai tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Kami optimis akan ada perkembangan positif ke depan,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN