KASUS TIPIKOR

Oknum Anggota DPRD Kotawaringin Barat Resmi Ditahan

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Langkah tegas dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) dalam melakukan penindakan hukum. Kali ini salah satu oknum anggota DPRD Kobar berinisial IB bersama seorang ASN berinisial J ditahan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, Rabu (23/11/2022).

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugraha membenarkan eksekusi tersebut. Bahwa penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kobar segera melakukan pelimpahan tahap kedua sehingga keduanya dieksekusi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Para tersangka ini sendiri  dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun. Para pelaku ini terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai Kobar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058,00.

“Benar keduanya sudah kami eksekusi dan dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Pangkalan Bun. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan keduanya dalam kondisinya baik,”katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pandu menegaskan, upaya penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari.

Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan. Akibat perbuatan tersangka J dan IR yang membuat kerugian negara.

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat(1)jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP.

“Keduanya sudah kami tahan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(son)

Related Articles

Back to top button