DPRD KALTENG

Komisi III Dorong Pemerintah Gencarkan Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong seluruh Stakeholder khususnya pemerintah untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan Undang- Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Pelecehan dan Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan, Kesehatan dan Kepariwisataan, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (23/11/2022).

“Tidak cuma pemerintah, tetapi seluruh staekholder termasuk masyarakat juga harus berperan serta dalam menggencarkan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Karena tugas dan kewajiban dalam mencegah TPKS bukan Cuma menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat khususnya di Kalteng,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menegaskan, pelecehan dan kekerasan seksual kerap menimpa dan didominasi oleh kaum perempuan.

Sehingga ia berharap agar keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS bisa menekan angka kekerasan seksual dan menjadi payung hukum bagi kaum perempuan untuk mendapat perlindungan yang sah secara hukum.

“Kita berharap kedepannya tidak ada lagi kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual, sehingga keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentunya menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual untuk mendapat perlindungan,” ujarnya.

Kendati demikian, Srikandi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini mendorong agar seluruh elemen masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual, dengan cara melaporkan kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

“Mari bersama-sama mencegah terjadinya TKPS dengan cara melaporkan baik ke aparat kepolisian maupun ke Dinas DP3APPKB apabila melihat langsung atau mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button