Hukum Dan Kriminal

Komitmen Tangani Karhutla, Polda Kalteng Proses Sembilan Kasus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komitmen tangani Karhuta, Polda Kalteng proses sembilan kasus. Ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian di Bumi Tambun Bungai untuk mencegah dan menindak para pembakar lahan.

Karena jika dibiarkan begitu, dampak dari maraknya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ini tentunya akan sangat besar. Semua sektor di kehidupan ini akan terimbas oleh bahaya karhutla tersebut.

Masifnya kebakaran lahan di wilayah Kalteng kini menjadi atensi dan perhatian oleh Polda Kalteng. Terbukti, kini pihaknya telah memproses sejumlah kasus dari kejadian karhutla tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, sejauh ini, Polda dan Polres jajaran sudah memproses sebanyak sembilan kasus karhutla.

“Diantaranya Kabupaten Kapuas dengan 1 kasus, Sukamara 3 kasus, Kotawaringin Barat 1 kasus, Kotawaringin Timur 2 kasus dan Seruyan 2 kasus,” katanya kepada awak media, Selasa (22/8/2023).

Lanjutnya, dari kesembilan kasus yang kini tengah diproses itu ada sejumlah yang telah ditetapkan tersangka yang kini berstatus tahap satu dan dua. Selain itu juga masih ada juga yang masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Sambung perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya ini, kasus yang ditangani tersebut seluruhnya masih dalam bentuk kelompok masyarakat, belum ada terindikasi mengenai korporasi yang melakukan pembakaran lahan di wilayah Kalteng ini.

“Saat ini kita masih berfokus pada upaya pencegahan dan pemadaman pada karhutla yang terjadi. Akan tetapi jika ada terindikasi kesengajaan, maka akan dilakukan penyelidikan,” terangnya.

Ia menuturkan, Polda Kalteng telah membentuk satgas khusus mengenai karhutla. Dalam hal ini penindakan dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus. Sedangkan untuk polres jajaran ditangani oleh satreskrim masing-masing.

“Kita turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mengingat ada pelanggaran hukum dalam hal tersebut. Kita pastikan melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang sengaja membakar lahan,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button