Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Minuman Kemasan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya kembali digagalkan.
Pada Sabtu (5/4/2026), seorang pengunjung yang mengaku sebagai keluarga narapidana diamankan setelah ketahuan membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan minuman.
Kalapas Kelas IIA Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kecurigaan petugas terhadap gelagat mencurigakan seorang pengunjung.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang bawaan, termasuk kemasan minuman yang dibawa pelaku.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan minuman. Modus seperti ini tergolong canggih, namun berhasil kami deteksi berkat kewaspadaan petugas,” ujar Yunus dalam keterangannya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Bukit Batu. Pelaku pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pengawasan di lingkungan Lapas terus diperketat untuk mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh keluarga warga binaan agar tidak mencoba membawa barang-barang yang dilarang.
“Kami tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan narkoba karena dapat merusak ketertiban serta menghambat program rehabilitasi narapidana. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba di dalam lapas, sejalan dengan amanat dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN