Palangka Raya

Kurang Dari 24 Jam, Spesialis Curanmor ‘Diterkam’ Macan Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kurang dari 24 jam, spesialis curanmor ‘diterkam’ Macan Kalteng. Peristiwa tersebut setelah adanya korban yang melapor karena telah kehilangan sepeda motornya, Rabu (9/2/2022) pagi.

Pelakunya bernama Marsandi. Pria paruh baya berusia 56 tahun itu diamankan oleh petugas gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya bersama dengan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Intelmob Satbrimobda Kalteng.

Spesialis curanmor ini diamankan petugas Macan Kalteng ketika berada di kediamannya di Jalan G.Obos XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Aparat meringkusnya kurang dari 24 jam setelah menerima laporan tersebut.

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Ipda Teguh Priyono membenarkan atas penangkapan tersebut. Dalam hal ini pihaknya membackup Polresta Palangla Raya untuk menangkap pelaku.

“Pelaku saat itu mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman parkir Bank BRI Unit di Jalan G. Obos. Yang mana kendaraan ketika itu dalam keadaan kunci menempel pada motor,” katanya.

Korban mengalami kerugian materil (Kermat) sebanyak Rp. 20 juta. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Palangka Raya guna proses selanjutnya.

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di beberapa TKP yang terdapat di dalam wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button