Hukum Dan Kriminal

Pembunuh Pasutri di Jalan Cempaka Didampingi Pengacara Prodeo

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Jajaran kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Palangka Raya. Prakonstruksi langsung dilakukan di TKP Gang Kenangan, Jalan Cempaka.

Pelaksanaan prarekonstruksi dijadwalkan sekitar pukul 10.00WIB. Dalam prarekonstruksi ini terduga pelaku pembunuhan didampingi penasehat hukum (PH) Sukah L Nyahun, SH.

“Iya, kemarin diminta oleh pihak polisi untuk mendampingi terduga pelaku,” kata Sukah L Nyahu kepada Kalteng.co, Minggu (9/10/2022).

Sukah L Nyahun merupakan advokat yang spesialis menangani perkara-perkara prodeo.

Ia mengaku  sudah hampir 16 tahun menjalin kerjasama dengan kepolisian untuk mendampingi pelaku tindak kriminalitas dalam perkara prodeo.

“Kalau dihitung-hitung sudah 900 an kasus prodeo yang saya tangani, “ujar advokat berkepala plontos ini.

Dikatakan Sukah, rerata pelaku tindak kriminal perkara prodeo ini tidak bisa membayar jasa pengacara. Padahal, ancaman hukuman tuntutan hukumannya di atas lima tahun. (*/tur)

Related Articles

Back to top button