Hukum Dan Kriminal

Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak Terjadi di Gumas dan Kotim

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pencabulan anak di bawah umur marak terjadi di Gumas dan Kotim. Hal ini sebagaimana data yang di peroleh dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kalteng.

Kasus pelecehan seksual masih menjadi salah satu momok dalam kehidupan sosial di Bumi Pancasila ini. Tindakan seksual yang tak di inginkan dan di paksakan kepada korban juga beragam, ada yang secara fisik, lisan, atau isyarat tertentu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala UPT-PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng Jumrah mengatakan, pihaknya sering menerima rujukan dari Kabupaten/Kota.

“Untuk kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2022 ini, kami banyak terima rujukan dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” katanya, belum lama ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, sesuai dengan kewenangannya pihak hanya melakukan pendampingan kepada seorang anak yang menjadi korban pelecahan seksual. Pihaknya juga akan mengirimkan psikolog untuk mendampingi anak yang menjadi korban tersebut.

“Baik itu saat pemeriksaan di kepolisian dan persidangan. Ada juga yang namanya terapi dari psikolog. Kalau berhadap dengan hukum, kita akan berkoordinasi dengan Peradi, Polda dan Polres,” urainya.

Menurutnya, pendampingan sangat di butuhkan bagi korban pelecehan seksual. Mengingat tak sedikit dari mereka yang berujung para rasa bersalah yang besar hingga memilih bungkam atas peristiwa yang di alaminya.

“Kami berusaha untuk mendampingi korban sesuai dengan kewenangan kami, seperti pendampingan psikolog guna menghilangkan rasa trauma. Karena tentunya jika di biarkan akan berdampak besar bagi masa depan korban,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button