BeritaDPRD KALTENGLEGISLATIF

DPRD Kalteng Perkuat Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan PTSP

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dalam rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa materi muatan Raperda masih memerlukan sejumlah penyempurnaan agar dapat menjawab kebutuhan regulasi yang dinamis serta menjamin kepastian hukum di daerah.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dibenahi, mulai dari restrukturisasi substansi hingga penyesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat nasional.

“Penyempurnaan ini penting agar Raperda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan selaras dengan aturan di atasnya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD melalui Pansus juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai acuan utama dalam pembahasan. DIM tersebut memuat berbagai catatan kritis, termasuk ketidaksesuaian substansi yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“DIM ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda telah dikaji secara mendalam dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Siti Nafsiah menyampaikan bahwa Pansus DPRD memandang perlu dilakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh pihak Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.

“Naskah revisi tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari. Ini penting agar substansi yang dibahas benar-benar mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya serta masukan yang telah dihimpun,” jelasnya.

DPRD Kalteng juga menekankan pentingnya sinkronisasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif agar proses pembahasan dapat berjalan efektif dan tepat waktu.

Sementara itu, rapat tersebut turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng Hero Harapanno Mandouw.

Melalui pembahasan yang intensif ini, DPRD Kalteng berharap Raperda Penanaman Modal dan PTSP dapat segera diselesaikan dengan substansi yang komprehensif, sehingga mampu mendorong peningkatan investasi serta kualitas pelayanan perizinan di Kalimantan Tengah. (bam)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button