Ratusan Potong Kayu Olahan Berbentuk Plat Diamankan
BUNTOK, Kalteng.co – Sebanyak kurang lebih 200 potong kayu olahan berbentuk plat diamankan jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan di Jalan Buntok-Pendang tepatnya sebelum jembatan Ihi, pada Minggu (12/2/2023).
“Kita telah mengamankan satu unit truk atau tronton bersama supirnya berinisial RO (46) serta 200 potong kayu olahan berbentuk plat,” kata Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casady didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan saat press release Rabu (15/2).
Ia membeberkan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Jalan Pendang-Buntok ada aktivitas memuat kayu olahan jenis plat ke dalam truk tronton diduga tanpa dokumen.
Pihaknya pun langsung turun kelapangan, ternyata tanpa dokumen atau tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu atau SKSHHK.
“Karena tanpa dokumen sah kita langsung mengamankan barang bukti bersama supir,” tandas dia.
Saat ini, lanjut dia, barang bukti satu unit tronton merk Nissan bersama kayu olahan jenis plat telah diamankan di Polres Barsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku atau supir dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Bahwa unsur atau orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Adapun ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling singkat 1 tahun dengan denda hingga Rp 5 miliar,” tandas dia. (ner)