Suami Tiga Tahun Menghilang, Istri Bingung Pingin Nikah Lagi, Ini Solusi Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Suami tiga tahun menghilang, istri bingung pingin nikah lagi, Polda Kalteng kasih solusi. Sesi curhat itu berlangsung secara virtual baru-baru ini.
Perginya suami berinisial SP tanpa kabar ini terjadi setelah anaknya lahir. Kini wanita berinisial SL ini kebingungan atas kepergian suaminya tanpa meninggalkan kabar apapun.
Ketua Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin mengatakan, pada awalnya suami dari pelapor ini menyebutkan hendak pulang kampung dalam beberapa waktu.
“Waktu itu dari pihak laki-lakinya bilang mau pulang kampung, namun sampai sekarang tidak balik ke rumah. Parahnya semua nomor istri dan sosial medianya diblokir,” katanya, Sabtu (28/1/2023).
Lanjutnya, kejadian ini sudah terjadi dalam kurun waktu tiga tahun belakangan. Istri dari suami itu kini pun kebingungan, pasalnya ia ditinggal tanpa status perceraian.
“Berdasarkan keterangannya, keduanya menikah secara resmi di KUA Palangka Raya. Buku nikah mereka juga masih tersimpan oleh istrinya yang kini berdomisili di Sampit,” urainya.
Pihaknya menyarankan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Sampit. Walaupun nikahnya di Palangka Raya, karena sekarang domisili KTP di Sampit, maka diperbolehkan mengajukan gugatan cerai di PA Sampit.