Hukum Dan Kriminal
Suami Tiga Tahun Menghilang, Istri Bingung Pingin Nikah Lagi, Ini Solusi Polda Kalteng

Pasalnya, suami dari yang bersangkutan ini telah tiga tahun tidak ada kabarnya, maka istri berhak mengajukan gugatan cerai. Suaminya sudah melanggar sighat taklik talak.
“Pelapor ini juga menyatakan bahwa ia mau ngurus nikah lagi, namun bingung karena belum perceraian dengan suami yang pergi tanpa kabar tersebut. Karena untuk menikah lagi itu harus ada akta perceraiannya,” pungkasnya. (oiq)



