Tiga Murid SD Dicabuli Oknum Guru Ngaji di Kamar Mandi Musala
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tiga murid SD Dicabuli Oknum guru ngaji. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh pelaku berisinial MA. Pria berusia 53 tahun ini nekat menjalankan aksinya di kamar mandi Musala di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pria yang sehari-harinya tinggal dan menjadi guru ngaji dan marbot musala ini diamankan kepolisian usai mendapatkan laporan dari para korban. Pelaku diamankan di kediamannya, pada Jumat (23/7/2022) lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sekitar April-Juli 2022. Korban ada tiga orang, anak kelas IV SD dan dua anak lainnya yang masih duduk dibangku kelas V SD.
“Untuk korban pertama, perbuatan cabul terhadap dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian korban yang kedua dan ketiga ini masing-masing satu kali,” katanya saat menggelar siaran rilis, Selasa (26/7/2022) siang.
Lanjutnya, pada saat melakukan perbuatan cabul tersebut, ada pesan dari pelaku untuk tidak mengatakan ke siapa-siapa dengan iming-iming memberi uang. Murid dikasih uang mulai dari nominal Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp24 ribu.
“Modusnya yang digunakan pelaku yaitu saat mengajar ngaji. Pelaku ketika itu memanggil muridnya untuk ke kamar mandi, lalu dengan tipu muslihat mengucapkan ‘Tolong bantu bapak’, lalu ia memegang kemaluan dari korbannya,” urainya didampingi Wakapolres AKBP Andiyatna dan Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.
Disebutkannya, dalam perkara kasus ini, pihaknya sudah memeriksa keterangan dari pelaku, istri pelaku dan para korban dengan didampingi orang tuanya masing-masing.
Terungkapnya peristiwa ini berawal dari kecuriagan istri pelaku, di mana saat itu melihat banyak anak murid di dalam musala tetapi ustaz-nya tidak ada di tempat.
“Setelah diselidiki ternyata sedang berada di dalam kamar mandi dengan salah satu muridnya untuk melakukan perbuatan cabul,” paparnya.
Untuk masalah ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 dan denda paling banyak 5 miliar.
“Hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku ini melakukan aksinya seorang diri tanpa bantuan siapapun,” pungkasnya. (oiq)