Hukum Dan Kriminal

Tiga Penghadang Mobil Polisi Ditangkapi, Dua Buron

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hadang dan Ancam Polisi Dengan Sajam, Tiga Anggota Ormas Diringkus Dua Lainnya Buron. Insiden mencekap ini terjadi di PT. Satria Hupasarana (SHS), Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobu Raya, Kabupaten Lamandau.

Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan ini, yaitu Sariman, Nelvin dan David. Untuk dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah PJ Dan DM.

Peristiwa bermula, saat petugas Polres Lamandau mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di lokasi tersebut, Selasa (24/1/2023) lalu.

Ketika hendak menuju pintu keluar perusahaan, mobil aparat penegak hukum ini dihadang lima orang. Mereka bermaksud membebaskan pencuri sawit yang diringkus polisi.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengungkapkan, tindakan penghadangan dilakukan karena mereka tidak terima, temannya diringkus petugas Polres Lamandau.

“Untuk para anggota Ormas yang saat itu melakukan penghadangan terhadap mobil anggota kepolisian sebanyak lima orang. Tiga diantaranya berhasil diringkus dan dua lagi buron,” katanya saat menggelar siaran rilis, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, pengancaman dilakukan menggunakan senjata tajam dan para pelaku memaki-maki polisi yang bertugas bahkan berani memukul kendaraan dinas kepolisian dan mobil dinas Polres Lamandau.

Disinggung mengenai nama Ormas yang dimaksud, Faisal tidak mau membeberkan secara rinci. Merka berani melakukan ini karena telah membawa embel-embel sebagai anggota ormas.

1 2Laman berikutnya
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button