Tiga Penghadang Mobil Polisi Ditangkapi, Dua Buron

“Yang pasti para pelaku ini memang terdaftar sebagai anggota di salah satu ormas,” urainya didampingi Wakil Direktur AKBP Devy Firmansyah.
Para pelaku ini memiliki perannya masing-masing dalam mencuri buah kelapa sawit di PT SHS. Ada yang menjaga lokasi sekitar dan melakukan eksekusi pencurian.

“Untuk pelaku pencurian kelapa sawit yang berhasil diamankan, yaitu Wawan, Joko, Fikri dan Rohansyah. Sementara masih ada dua sisanya yang masih buron,” bebernya.
Menurutnya, dalam aksi pencurian ini didalangi pelaku Rohansyah alias Amang Ancah. Dia adalah otak yang menyuruh melakukan pencurian buah sawit di perusahaan tersebut.
“Pencurian ini bisa dikatakan sebagai sindikat. Para pelaku ini mendapatkan upah bervariasi tiap bulannya dan telah berjalan selama kurang lebih lima bulan. Untuk upahnya itu nominalnya mencapai Rp50 juta lebih,” tandasnya. (oiq)



