Hukum Dan Kriminal

Tilang Manual di Palangka Raya Akan Kembali Diterapkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tilang manual di Palangka Raya akan kembali diterapkan. Hal ini menyusul mengenai maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat ketika berkendara di jalan raya.

Penindakan berupa pemberlakuan tilang konvensional lagi ini nantinya akan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya dalam waktu dekat. Diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi kembali aturan berlalu lintas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Lantas Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, keputusan ini diambil setelah melihat hasil analisa dan evaluasi dalam Operasi Lilin Telabamg 2022 lalu.

Selain hasil anev itu juga, masyarakat banyak mengeluhkan maraknya pelanggaran dalam berlalu lintas. Warga menyampaikan aspirasinya itu melalui  program Jumat Curhat yang diusung oleh Polresta Palangka Raya.

“Banyak keluhan yang kita tampung dari masyarakat saat menggelar program Jumat Curhat itu. Warga sangat merasa risih dan terganggu dengan adanya aktivitas balapan liar dan maraknya penggunaan knalpot brong,” katanya, Senin (9/1/2023).


Selain terkait pelanggaran di jalan raya, lanjutnya, terdapat pula indikasi jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di kendaraan ada yang tidak terpasang dan salah penggunaan.

Penerapan tilang manual juga dimaksudkan untuk kembali menekan angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat di Kota Palangka Raya. Terbaru anak usia 15 tahun meninggal dunia setelah berboncengan tiga di jalan raya.

“Hampir seluruh wilayah keluhannya sama, yakni pelanggaran lalu lintas yang mayoritas dilakukan anak-anak yang belum memiliki kecakapan bermotor, belum memiliki SIM dan tidak memakai helm. Keluhan terbanyak ada di Kecamatan Pahandut, Bukit Batu, Jekan Raya dan Rakumpit,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button