Hukum Dan Kriminal

Hendak Transaksi di Pal 12, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hendak transaksi di pal 12, pengedar sabu diringkus polisi. Pria berinisial HN ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Minggi (8/1/2023) malam.

Ketika itu pria berusia 47 tahun ini diamankan di pinggir jalan. Saat diringkus aparat kepolisian, pelaku sedang menunggu seorang pelanggan yang telah memesan barang haram berupa serbuk kristal putih tersebut.

https://kalteng.co

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaki ini.

“Pelaku kami amankan saat hendak transaksi narkoba di pinggi jalan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya,” katanya pada saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/1/2023) siang.

Lanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku yang disaksikan beberapa warga setempat, petugas menemukan adanya dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak roko.

“Barang disembunyikan di dalam kotak rokok yang ketika itu sedang digenggamnya. Untuk berat narkoba yang berhasil kami amankan ini kurang lebih mencapai 1,29 gram,” urai mantan Wakapolsek Pahandut ini.

Disebutkan perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini, selain barang bukti diatas pihaknya juga menyita satu unit ponsel merek vivo dan satu sepeda motor metik merek Suzuki Nex warna biru putih. Pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolresta guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku ini perannya sebagai pengedar narkoba. Atas perbuatannya itu, kami sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button