Palangka Raya

Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Ke Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA, Kalteng.co  – sosialisasi pengelolaan Limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada para pelaku usaha di Kota Cantik dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Senin (5/7/2021).

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala DLH Achmad Zaini menyampaikan, adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah agar para pelaku usaha bida mengetahui cara mengolah limbah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 yang berisi tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan pada kegiatan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 30 perwakilan pelaku usaha.

“Tentunya dengan kegiatan sosialisasi ini saya berharap para pelaku usaha yang mengikuti giat ini bisa menerapkan pengolahan limbah usahanya lebih baik lagi sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2021,” ucapnya kepada awak media.

Sambungnya, secara umum atau secara garis besar pengelolaan limbah di kota ini sudah cukup bagus dilakukan oleh para pelaku usaha. Namun berdasarkan hasil uji sampel air sungai yang pihaknya lakukan.

Di daerah Sungai Kahayan, hasilnya menunjukkan bahwa Sungai Kahayan  saat ini dinyatakan tercemar ringan. Hal ini di akibatkan oleh aktivitas manusia seperti membuang sampah sembarangan di daerah sungai.

Maka dari itu agar lingkungan kota yang memiliki keunikan tiga perwajahan ini tidak tercemar, dilakukanlah sosialisasi pengelolaan limbah, dengan dasar hukum yang kuat yaitu PP nomor 22 tahun 2021.

“Ayo kita bersama-sama menjaga lingkungan Kota Palangka Raya, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan para pelaku usaha bisa mengelola limbahnya secara baik dan benar,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button