DISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFKabar DaerahPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Agustiar: Perusahaan Wajib menjalankan Sembilan Kewajiban Utama

PALANGK RAYA, Kalteng.co – Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran mengingatkan perusahaan yang beroperasi diseluruh wilayah Bumi Tambun Bungai agar wajib menjalankan sembilan kewajiban utama sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, dunia usaha memiliki peran penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Sehingga, pemerintah menuntut kepatuhan perusahaan terhadap aturan serta tanggung jawab sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kita ingin perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah benar-benar berkomitmen mendukung kemajuan daerah. Jalankan kewajiban dengan baik, karena ini demi kesejahteraan bersama,” ucap Agustiar, saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Perkebunan dan Kehutanan di aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, kemarin.

Dikatakannya, kewajiban yang dimaksud, yakni membayar pajak daerah tepat waktu, membeli BBM resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, serta melaksanakan program CSR sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari kehadiran sebuah investasi.

“Perusahaan juga wajib memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen, menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, dan memastikan seluruh material galian yang digunakan memiliki izin resmi,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menekankan agar pelaksanaan kewajiban tersebut bukan untuk membebani, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memperkuat ekonomi daerah.

“Langkah ini kita lakukan agar pembangunan Kalteng berjalan lebih berkeadilan dan memberi manfaat nyata bagi rakyat,” pungkasnya. (Ina)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button