MK Wajibkan SD-SMP Bebas Pungutan di Sekolah Negeri dan Swasta, Total Gratis!
KALTENG.CO-Pendidikan dasar dari SD hingga SMA akhirnya bisa digratiskan secara total. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa pendidikan dasar, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), wajib digratiskan sepenuhnya, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Putusan ini berarti tidak boleh ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun untuk pendidikan dasar.
Putusan MK Menggugat UU Sisdiknas: Pilar Konstitusi Pendidikan
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5). Gugatan uji materiil ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka secara tegas menuntut agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan secara merata, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tambah Suhartoyo, mempertegas cakupan putusan ini.
Kewajiban Konstitusional Negara: Membiayai Pendidikan Dasar
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang secara eksplisit mewajibkan setiap warga negara mendapat hak pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Guntur Hamzah menegaskan bahwa adanya kewajiban membayar biaya pendidikan berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. MK juga menyoroti fakta bahwa selama ini, bantuan keuangan negara cenderung hanya terfokus pada sekolah negeri.
Padahal, secara faktual, banyak anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta. “Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menegaskan bahwa tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar tetap berada di tangan negara, meskipun masyarakat turut andil dalam hal tersebut. “Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” pungkas Guntur.
Implikasi Penting Putusan MK: Mengurangi Disparitas dan Menjamin Akses
Putusan MK ini membawa implikasi besar bagi sistem pendidikan di Indonesia:
- Pemerataan Akses: Putusan ini diharapkan dapat mengurangi disparitas akses pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas.
- Beban Ekonomi Keluarga: Beban biaya pendidikan dasar yang kerap menjadi kendala bagi banyak keluarga, terutama di kalangan menengah ke bawah, akan sangat berkurang.
- Tanggung Jawab Negara yang Diperkuat: Putusan ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara dan merupakan tanggung jawab penuh negara untuk membiayainya.
- Tantangan Implementasi: Pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyelaraskan kebijakan dan anggaran agar putusan ini dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Ini mungkin memerlukan penyesuaian alokasi dana dan mekanisme penyaluran bantuan kepada sekolah swasta.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memastikan bahwa hak fundamental setiap anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang layak benar-benar terpenuhi tanpa hambatan biaya. (*/tur)




