Pransang: Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Harus Bertanggung Jawab

KASONGAN, Kalteng.co – Kebebasan dalam berserikat dan mengeluarkan pendapat. Tentu menjadi, hak setiap warga negara. Namun kebebasan yang dimaksud, adalah kebebasan yang bertanggungjawab dan berdasarkan koridor hukum. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas dalam sambutan yang dibacakan Sekda Katingan Pransang di acara sosialisasi implementasi kebebasan berserikat dan berpendapat di aula Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, Kamis (14/7/2022).

Disampaikan Pransang, dengan adanya kegiatan sosialisasi implementasi kebebasan berserikat dan berpendapat, terutama bagi generasi muda, dapat memperoleh pemahaman dan pengetahuan yang benar.
“Dengan adanya pemahaman dan pengetahuan yang benar tentang berserikat dan mengeluarkan pendapat, tentu ini menjadi modal dalam mengekspresikan apa yang diinginkan,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan GH Edwar Doddy menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengertian di kalangan generasi muda, dalam mengimplementasikan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat dalam kerangka demokrasi.
“Inilah yang menjadi tujuan untuk dilaksanakan kegiatan ini,” tegasnya.(eri)