DPRD GUNUNG MAS

PT ATA Diminta segera selesaikan ganti rugi tanam tumbuh

KUALA KURUN, Kalteng.co – PT Archipelago Timur Abadi (ATA) Diminta untuk segera menyelesaikan urusan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, dengan puluhan warga Desa Tumbang Lampahung Kecamatan Kurun.

Terlebih tidak ada lagi permasalahan di lapangan yang menghambat penyelesaian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, ucap Sekretaris Komisi II DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kuala Kurun, Senin.

“PT ATA melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi tanam tumbuh, kepada sekitar 30 kepala keluarga (KK) Tumbang Lampahung,” jelasnya. Tapi di sisi lain, ada sejumlah warga dari daerah lain yang mengklaim lahan tersebut milik mereka. Hal itu membuat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh menjadi terhambat.

Meski belum lama ini, sejumlah warga dari daerah lain yang sempat mengklaim lahan milik puluhan warga Tumbang Lampahung tadi, mencabut klaim mereka. Dalam artian sudah tidak ada permasalahan yang dapat menghambat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.

Sementara itu, Asisten I Setda Gunung Mas, Lurand turut bersyukur permasalahan klaim yang dilakukan oleh warga daerah lain tersebut dapat selesai dengan baik, yakni warga daerah lain tadi sudah mencabut klaim mereka.

Dan Pemkab Gunung Mas, akan mengawal urusan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, yang harus dilakukan oleh PT ATA kepada sekitar 30 KK Tumbang Lampahung,”ujarnya.

Adapun perwakilan dari PT ATA, Kus Hermawan Bramasto menyampaikan untuk pembayaran pihaknya mengedepankan ‘clear and clean’, di mana ada surat legalitas dan tidak ada klaim dari pihak lain. “Kemarin sempat ada klaim dari pihak luar, namun sudah kita bantu dan ada pencabutan klaim dari pihak luar tadi. Sekarang tinggal proses lebih lanjut,” demikian Kus Hermawan Bramasto.(okt)

Related Articles

Back to top button