DPRD KAPUAS

Ketua Komisi I Soroti Sikap Panitia Pilkades

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Proses sengketa atau gugatan Calon Kepala Desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 lalu sudah selesai dilakukan Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas, bahkan Kepala Desa (Kades) sudah dilantik. Namun hasil dari gugatan atau sengketa, belum diterima oleh DPRD Kapuas.

Hal itu dibenarkan, Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin. Dia memint Panitia Pilkades Kapuas, agar menyampaikan dokumen terkait gugatan Pemilihan Pilkades kepada DPRD Kapuas.

“Harusnya kita menerima hasilnya, dan itu sesuai dengan berita acara yang tertuang hasil Dengar Pendapat (RDP),” tegas Lawin.

Politisi Senior ini menyampaikan kepada Panitia Pilkades Kapuas untuk menyerahkan dokumen hasil gugatan dari 22 desa, sesuai kesepakatan yang disetujui bersama pada RDP bersama mitra kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Asisten I Setda Kapuas pada tanggal 13 Agustus 2022 yang tertuang dalam berita acara.

“Saya meminta Panitia Pilkades segera menyerahkan berkas sengketa Pilkades 2022, dan jangan melanggar kesepakatan pada berita acara hasil RDP, karena sampai saat ini belum diserahkan ke Komisi I DPRD,” jelas Lawin.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini, sangat menyangkan ketidak konsisten dari mitra kerja Komisi I DPRD Kapuas, baik DPMD Kapuas, dan Panitia Pilkades Kapuas. Karena sampai dilantiknya kepala desa belum diserahkan berkas tersebut.

“Saya sangat menyayangkan sikap Panitia Pilkades Kapuas. Bayangkan hasilnya kita belum menerima,” bebernya.

Lawin mengakui ada laporan diterima pihaknya, dari para Calon Kepala Desa yang menggugat, dan pihaknya sarankan, agar melakukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk mencari keadilan.

“Kami sarankan kepada penggugat menempuh jalur PTUN, kalU tidak puas dengan putusan Panitia Kabupaten Pilkades,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button