Pj Bupati Barsel dan Kobar Dilantik Bersamaan, Ini Sambutan Gubernur H Sugianto Sabran

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
SAMBUTAN
PADA ACARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PENJABAT BUPATI BARITO SELATAN DAN KOTAWARINGIN BARAT
Palangka Raya, 22 Mei 2022
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Shalom, Om Suastiastu, Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Tabe Salamat Lingu Nalatai Salam Sujud Karendem Malempang, Adil Ka’talino Bacuramin Ka’saruga, Ba’sengat Ka’jubata
Yang saya hormati,
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah;
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah;
Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Ketua TP-PKK Provinsi Kalimantan Tengah Ny. Ivo Sugianto Sabran;
Pj. Bupati Kotawaringin Barat dan Pj. Bupati Barito Selatan;
Ibu Hj. Nurhidayah, SH., MH dan Bapak Ahmadi Riansyah Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan 2017-2022;
Bapak H. Eddy Raya Samsuri, S.T dan Ibu Satya Titiek Atyani Djoedir, Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Masa Jabatan 2017-2022;
Seluruh Bupati/ Walikota Se- Kalimantan Tengah yang hadir secara virtual;
Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat beserta jajaran;
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan;
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan;
Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan;
Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan;
Para Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Generasi Muda, Pimpinan Partai Politik, Insan Pers, para hadirin dan seluruh undangan yang berbahagia.
Pada kesempatan penuh dengan berkah ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat dan hidayah-Nya yang tercurah kepada kita semua, sehingga kita masih diberikan nikmat kesehatan dan kekuatan, untuk dapat hadir mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Pelantikan Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Barat danKabupaten Barito Selatan yang baru saja kita saksikan bersama dengan lancar, tertib, dan hikmad.
Selanjutnya, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, minal aidzin wal faidzin. Mohon maaf lahir dan bathin.
Hadirin yang saya hormati:
Sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri :
1. Ibu Hj. Nurhidayah, SH., MH. dan Bapak Ahmadi Riansyah, telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan 2017-2022.
2. Bapak H. Eddy Raya Samsuri, S.T dan Ibu Satya Titiek Atyani Djoedir, telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Masa Jabatan 2017-2022.
Untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sampai dilantik pejabat definitif nantinya, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-1169 Tahun 2022 dan 131.62-1170 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, dengan memutuskan:
Saudari LISDA ARRIYANA, S.SOS, sebagai Penjabat Bupati Barito Selatan dan,
Saudara ANANG DIRJO, SP.,MM, sebagai Penjabat Bupati Kotawaringin Barat
Hadirin yang saya hormati;
Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan selamat atas pelantikan Saudara ANANG DIRJO, SP.,MM sebagai Penjabat Bupati Kotawaringin Barat dan Saudari LISDA ARRIYANA, S.SOS, sebagai Penjabat Bupati Barito Selatan.
Tugas dan tanggungjawab Penjabat Bupati ke depan tentu saja bukanlah hal yang mudah. Kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat Bupati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan di daerah, tidak jauh berbeda dengan kewenangan Bupati definitif.
Pada kesempatan yang baik ini, saya mengingatkan kepada saudara agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, mengemban tugas dan tanggungjawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Perlu Saya garis bawahi, bahwa sampai dengan tahun 2024 ada momen politik yang penting dan strategis yang hadapi yaitu Pemilu Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak 2024, oleh karena itu saudara memiliki tugas pokok yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh antara lain sebagai berikut:
Pertama, Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta tentunya turut Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
Kedua, Melakukan tugas sebagaimana dicantumkan dalam Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan Saudara/I sebagai Penjabat Bupati dalam hal sebagai berikut:
1) Pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
2) Membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3) Membuat kebijakan pemekaran daerah; dan
4) Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya,
Keempat hal tersebut dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ketiga, Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Umm Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten masing-masing Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara; dan
Keempat, Tingkatkan koordinasi lintas sektoral dan lakukan deteksi dini untuk mengurangi resiko ancaman bencana alam lainnya seperti banjir dan Karhutla. dan
Kelima, lakukan langkah-langkah strategis dan inovatif untuk memanfaatkan potensi daerah sehingga PAD lebih optimal;

Hadirin yang saya hormati,
Para Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dan diambil sumpah, wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah sehingga hal ini dapat menjadi bahan evaluasi sebagai bahan pertimbangan.
Bila kinerjanya dinilai baik oleh masyarakat serta memiliki inovasi dan terobosan untuk pembangunan daerah, boleh jadi dapat di teruskan, tapi bila kinerjanya kurang baik maka akan diusulkan penggantian dengan pejabat lain yang berkompeten.
Kemudian untuk Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Masa Jabatan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan hari ini.
Untuk itu, waktu 1 (satu) tahun tentu bukan waktu yang lama saya ingatkan agar Saudara/i menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jadikan figur Penjabat Bupati menjadi figur yang dicintai masyarakat karena inovasi dan kesungguhan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Sekali lagi saya ucapkan selamat bertugas bagi para Penjabat Bupati beserta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Barito Selatan.
Kemudian kepada seluruh stakeholders di Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat, saya harapkan dukungan dan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
Selanjutnya, kepada Ibu Hj. Nurhidayah,SH., MH. dan Bapak Ahmadi Riansyah serta Bapak H. Eddy Raya Samsuri, S.T dan Ibu Satya Titiek Atyani Djoedir, atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah saya mengucapkan terima kasih dan penghargaaan yang setinggi-tingginya, atas jasa dan pengabdian serta pengorbanannya selama mengemban tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati, semoga apa yang saudara lakukan dicatat sebagai amal jariyah oleh Allah SWT.
Sekian dan terima kasih.
Wabillahi Taufik Wal Hidayah.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
H. SUGIANTO SABRAN



