Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Mencapai Ratusan Juta

KASONGAN, Kalteng.co – Tunggakan pajak tidak hanya terjadi pada masyarakat, namun di pemerintahan sendiri juga terjadi. Berdasarkan data yang dipegang oleh Samsat Kasongan, untuk tunggakan pajak pada kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan nilainya mencapai ratusan juta lebih.
“Untuk data terakhir yang kita pegang tahun 2021 lalu, tunggakan pajak kendaraan dinas nilainya sekitar Rp 190 juta,” ungkap Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Samsat Kasongan Hasan Basri kepada Kalteng Pos, Rabu (13/4/2022).
Nilai tersebut jelasnya, tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya, tunggakannya jauh lebih besar dari data 2021, berada di angka sekitar Rp 500 juta. Sebab saat ini ujarnya, untuk pembayaran pajaknya jauh lebih baik. Sedangkan untuk tahun 2022 ini, karena tahun berjalan, belum bisa diketahui secara pasti.
“Ya mudahan tidak ada tunggakan lagi,” jelasnya.
Selama ini ungkap Hasan Basri, mereka berupaya maksimal untuk mengingatkan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk membayar pajak kendaraan dinas. Baik itu untuk jenis mobil, maupun sepeda motor yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Selama ini mereka (Pemkab Katingan) selalu ada kita surati,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan, tunggakan ini terjadi karena ada beberapa kendala. Seperti misalnya, karena kendaraan dinas itu berada di daerah pelosok dan kendala lainnya. Sedangkan tunggakan ini terjadi ada yang satu tahun, hingga dua tahun.
“Kita berharap pembayaran pajak kendaraan dinas ini, jangan sampai menunggak. Jangan menunggu anggaran dan sebagainya. Karena ini sudah menjadi sebuah kewajiban. Dan ini juga juga menjadi sorotan BPK,” tandasnya.(eri)



