
KALTENG.CO-Rencana revisi UU Kejaksaan dan KUHAP menuai kontroversi. Asas dominus litis dikhawatirkan memberikan kewenangan terlalu luas kepada jaksa dan mengancam checks and balances. Petisi online menolak revisi ini, Haidar Alwi khawatir akan potensi gejolak.
Rencana revisi Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan tajam. Kedua aturan ini masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025, namun berpotensi memicu gejolak dan gelombang demonstrasi. Haidar Alwi, seorang tokoh masyarakat, выразил kekhawatirannya terkait revisi ini.

Asas Dominus Litis: Kewenangan Jaksa Terlalu Luas?
Revisi UU Kejaksaan bertujuan memperkuat Korps Adhyaksa dengan memberikan kewenangan penuh dalam penanganan perkara pidana melalui asas dominus litis. Meski bertujuan baik, Haidar Alwi menilai ada masalah dalam penerapan asas ini.
Menurutnya, asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Namun, di sisi lain, hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, bahkan “melucuti” kewenangan kepolisian dan kehakiman.
Kewenangan yang Dipertanyakan
Nantinya, jaksa tidak hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, tetapi juga dapat mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Jaksa juga memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status suatu perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Bahkan, jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, yang selama ini menjadi kewenangan kehakiman.
“Itu rawan disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi, atau kasus-kasus yang menyangkut elite,” terang Haidar Alwi.
Kekhawatiran akan Lembaga Superbody
Saat ini, Kejaksaan уже memiliki kewenangan dalam penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, mirip dengan kewenangan KPK. Haidar menilai Kejaksaan terkesan lebih kuat dalam fungsi penyidikan daripada penuntutan.
Padahal, menurut KUHAP, wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan berada di tangan kepolisian. Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP yang memungkinkan jaksa mengintervensi kewenangan kepolisian dan menyerobot kewenangan kehakiman justru semakin menegaskan ambisi Kejaksaan menjadi lembaga superbody.
Penolakan Masyarakat dan Potensi Gejolak
Sorotan dan penolakan terhadap revisi ini semakin meningkat. Petisi online menentang asas dominus litis telah ditandatangani oleh hampir 40 ribu orang. Haidar Alwi mengingatkan bahwa penolakan ini bisa semakin kuat jika DPR dan pemerintah tidak merespons dengan bijak, apalagi jika revisi ini disahkan secara diam-diam tanpa melibatkan publik.
“Seharusnya Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dimaksudkan untuk memperkuat akses, transparansi, serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak, apalagi sampai melucuti kewenangan lembaga lainnya yang justru mendorong penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi, dan melemahkan checks and balances,” pungkas Haidar Alwi.(*/tur)



