Tersangka MJ ditangkap tidak lama kemudian usai membawa kabur motor. HUMAS POLRES KAPUASKUALA KAPUAS, Kalteng.co – Lagi berkendara, motor dibawa kabur. Aksi nekat oyi dilakukan tersangka MJ (46) warga Handel Sepakat Desa Karya Bersama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Pelaku k membegal dan membawa sepeda motor milik VF (31) warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Kejadian Rabu (26/1/2022) Pukul 17.45 Wib di TKP Jalan Desa Karya Bersama Handil Badidih RT. 05 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Akibat aksi nekatnya tersebut, MJ tidak lama dibekuk oleh Anggota Polsek Kapuas Murung, Rabu (26/1/2022) malam.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A, membenarkan kejadian tersebut.
Kronologinya, korban bersama dengan saksi berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah KH 6158 BY. Tiba-tiba waktu di perjalanan, dicegat dan diberhentikan tersangka.
“Kemudian tersangka menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan saksi, lalu mengambil paksa motor lalu kabur,” ucap Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19.600.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Murung.
“Atas laporan korban kami pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Murung, dan dijerat Pasal 364 KUHPidana, tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. (alh)