OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk ke Jaksa

KALTENG.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pasar modal terkait perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
OJK menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan atas dugaan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan manipulasi perdagangan saham SWAT dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu terkait harga dan aktivitas perdagangan saham SWAT di Pasar Reguler.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa transaksi melalui rekening nominee tersebut menyebabkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen, dengan volume mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen dari total transaksi.
Pola perdagangan yang digunakan antara lain dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta buying market impact yang berlangsung pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
OJK mengungkapkan bahwa pada Selasa (13/1) telah dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, OJK terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pasar modal, sebagai upaya menjaga integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, serta melindungi kepentingan masyarakat.(mur)



