NASIONALUtama

Perkembangan Terbaru Kasus Video Syur Gisel, Pengunggah ke Medsos Divonis 9 Bulan Penjara

KALTENG.CO – Pengacara PP, Roberto Sihotang, menyatakan bahwa kliennya seharusnya tidak di mintai pertanggungjawaban atas tersebarnya video asusila Gisella Anastasia-Michael Yukinobu De Fretes. Sebab PP tidak pernah mengunggah video itu. PP, katanya, hanya mengunggah screenshoot foto dari adegan panas tersebut.

Sebagai pengacara, Roberto Sihotang keberatan kliennya di vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Baginya, putusan Majelis Hakim tidak memenuhi aspek keadilan.

PP, kata Roberto Sihotang, juga bukan lah orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisel- Nobu. Karena yang menyebarkan pertama kalinya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, adalah Gisel yang dikirimkan melalui perangkat iPhone ke Nobu.

Roberto Sihotang juga beralasan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48 Tahun 2010 yang sempat di sampaikan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim, seharusnya yang di mintai pertanggung-jawaban atas beredarnya video Gisel-Nobu bukan lah kliennya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button