Palangka Raya

18 Juni CJH Terbang ke Arab Saudi, Empat Jemaah Palangka Raya Tunda Berangkat

“Calon jemaah juga diwajibkan melakukan tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan, khusus jemaah dari kabupaten-kabupaten yang transit di Palangka Raya, bisa melakukan tes PCR di sini (Kota Palangka Raya, red),” ujarnya.

Sementara itu, ada empat CJH asal Kota Palangka Raya yang menunda keberangkatan. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya H Nur Widiantoro melalui Kepala Seksi Haji Hj Erma mengatakan, dari 140 jemaah yang berhak berangkat haji, hanya 136 orang yang sudah melakukan konfirmasi dan pelunasan. Sedangkan 4 CJH memilih menunda keberangkatan karena alasan tertentu.

“Satu orang memilih menunggu gabungan keberangkatan dengan istri, ada juga yang menunda karena keberangkatannya terpisah dengan suami, ada juga yang beralasan tidak mau berangkat terpisah dengan orang tua,” bebernya.

Karena itu, CJH yang akan berangkat nanti berjumlah 136 orang, ditambah 7 orang CJH cadangan. Maka akan ada sebanyak 143 CJH asal Kota Palangka Raya yang akan berangkat kali ini.

Totalnya ada 146 CJH, karena ada tambahan jemaah mutasi, yakni dua orang dari Balikpapan dan satu dari Klaten. Rata-rata CJH Kota Palangka Raya berusia di bawah 65 tahun. Usulkan Usia 65 Tahun Bisa Berangkat Ibadah Haji Wakil DPRD Kalteng Abdul Razak menyebut bahwa kebijakan terkait penetapan usia maksimal calon jemaah haji (65 tahun) untuk bisa berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

Namun melihat banyaknya daftar tunggu calon jemaah haji, ia berharap pihak terkait bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.

“Daftar calon jemaah haji di Kalteng ini cukup banyak, kami harapankan Kanwil Kemenag Kalteng bisa mengusulkan agar tahun depan atau penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya, yang berusia 65 tahun masih bisa berangkat,” ucapnya.

Ia menyebut, selama ini masyarakat sudah cukup lama menunggu antrean untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci. Selain itu, belum tentu usia yang lebih muda memiliki kesehatan lebih baik dari yang berusia lanjut. Karena itu pihaknya berharap kebijakan terkait pembatasan usia calon jemaah haji hanya berlaku tahun ini.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi mengatakan, berkenaan dengan kebijakan batasan maksimal usia calon jemaah haji yang bisa berangkat melaksanakan ibadah haji, pemerintah pusat memang sudah mengusulkan agar calon jemaah di atas 65 tahun tetap dibolehkan berangkat.

“Mudah-mudahan tahun depan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi berubah, lantaran kemungkinan pembatasan dari mereka (Pemerintah Arab Saudi) itu karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” pungkasnya. (abw/ahm/ce/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button