Hukum Dan Kriminal

Pembunuh Warga Tumbang Rungan Diancam 15 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pembunuh warga Tumbang Rungan diancam 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut.

Pelaku Pujianto alias Uji (30) kini telah mendekam dibalik dinginnya jeruji besi Mapolsek Pahandut selama dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria  Amat (36) ditemukan tewas tertelungkup  berlumuran darah di kawasan Desa Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (3/12/2023).

Dari visum et repertum yang dilakukan di RSUD Doris Sylvanus, pada tubuh korban ditemukan sejumlah mata luka akibat tusukan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Pahandut AKP Volvy Apriana mengungkapkan, kronologinya ketika korban bersama pelaku bersama-sama usai menghadiri pesta pernikahan. Keduanya dalam keadaan mabuk pengaruh miras. 

“Tidak ada dendam, murni spontanitas saat kejadian. Korban mengajak pelaku untuk keluar dari desa mencari ke THM lain. Pelaku tidak mau, sehingga terjadi ketersinggungan,” katanya.

Mendapat penolakan itu, akhirnya korban berusaha memukul pelaku, namun berhasil ditangkis. Dikira korban hendak mengeluarkan sajam, tersangka lebih dulu mengeluarkan sajam dan menghujamkannya ke tubuh korban tepat di bagian dada.

“Akibat luka tusuk korban mengalami pendarahan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Motifnya hanya ketersinggungan akibat dibawah pengaruh minum keras untuk pergi ke THM lainnya,” urainya.

Sambungnya, antara korban dan pelaku ini masih ada hubungan keluarga atau sepupu. Dalam sehari-hari tidak pernah terlibat keributan apapun terhadap keduanya.

“Mata luka ada dua. Ancaman hukumannya Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button