Palangka Raya

Dukung Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dukung pemerintah berantas pinjol ilegal. Syarat yang begitu mudah dan cepatnya pencairan dana, membuat aplikasi pinjaman Online (Pinjol) banyak diminati masyarakat, terutama kalangan ekonomi bawah.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengimbau masyarakat berhati-hati sebelum meminjam uang melalui aplikasi pinjol. Masyarakat harus memperhatikan syarat dan ketentuannya.

“Jika belum mengetahui syarat dan ketentuan, sebaiknya tidak usah meminjam di aplikasi Pinjol dulu. Masyarakat harus mengamati dengan betul bunga yang dikenakan serta cara menghitung bunganya, cara membayar dan jangka waktu yang diberikan,” kata Wahid Yusuf dukung pemerintah berantas pinjol ilegal, kemarin

Menurut pria yang juga menjabat sebagai  Ketua BAPERA dan Ketua KNPI kota Palangka Raya ini, dengan banyaknya aplikasi pinjol yang berkembang patut untuk dicurigai. Pasalnya tidak menutup kemungkinan, beberapa aplikasi pinjol lolos dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk diketahui, pinjaman online ini terkadang tidak memiliki lisensi PT dan terawasi oleh OJK. Jadi banyak yang liar, dan hukum rimba yang mereka gunakan. Tidak sedikit masyarakat yang sudah tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh aplikasi pinjol ini, jadi saya ingatkan untuk waspada dan berhati-hati,” tegasnya

Selebihnya Wahid Yusuf meminta kepada masyarakat agar menghindari aplikasi pinjol ini. Hal ini juga telah disampaikan Presiden Jokowi belum lama ini, bahwa aplikasi pinjol akan segera diberantas keberadaannya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button