Palangka Raya
Modus Pura-Pura Memulung, Ternyata Maling Motor

“Pelaku beserta barang bukti kini sudah berhasil diamankan. Kami akan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana dan ancaman hukum penjara paling lama selama 5 tahun,” pungkasnya.(qiq)

“Pelaku beserta barang bukti kini sudah berhasil diamankan. Kami akan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana dan ancaman hukum penjara paling lama selama 5 tahun,” pungkasnya.(qiq)

