Palangka Raya

Palangka Raya Masih PPKM Level 2, Ini Penjelasannya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Palangka Raya Masih PPKM Level 2. Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021.

Instruksi yang terbit pada 08 November 2021 itu memuat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

https://kalteng.co

Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan, hal tersebut diakibatkan masih ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid-19 dan adanya pasien covid-19 yang meninggal dunia.

“Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Palangka Raya masih berada di PPKM level 2,” katanya saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Selasa (9/11/2021) siang.

Lanjutnya, dari hasil evaluasi Satgas Covid-19, bahwa untuk kasus selama 14 hari itu grafiknya tidak stabil atau tidak konsisten. Di mana terkadang mengalami perubahan yang tidak terduga.

“Misal kasus terkonfirmasinya saat itu 0, tiba-tiba naik menjadi 1, begitu juga dengan angka kematiannya sehingga grafiknya naik turun. Namun apabila konsisten selama 14 hari itu tidak ada penambahan, maka dapat menurunkan level,” urainya.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button