Perda Nomor 26 Tahun 2015 Harus Dioptimalkan

“Banyak perusahaan besar di Kalteng beroperasi bebas hanya dengan modal sejumlah perizinan. Daerah lain, perusahaan harus mengantongi perizinan lengkap. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar pajak pemanfaatan sumber daya air. Maka dari itu kami minta Perda nomor 26 tahun 2015 ini dioptimalkan,” bebernya.
Selebihnya, wakil rakyat asal Dapil IV Kalteng, meliputi Kabupaten Barsel, Barut, Bartim dan Murung Raya ini mengingatkan, perusahaan besar yang beroperasi di seluruh wilayah Kalteng tidak melupakan hak dan kewajibannya membayar pajak. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Kalteng melalui Perda.
“Selama perusahaan tersebut masih beroperasi di wilayah Kalteng, jangan melupakan kewajibannya untuk membayar pajak. Terlebih ketentuan tersebut telah diatur melalui produk hukum yang jelas dan legal. Begitu juga sebaliknya, pemerintah harus bertindak tegas apabila mendapati perusahaan yang melalaikan kewajibannya setelah beberapa kali diingatkan,” tegas Sirajul Rahman. (pra)



