Palangka Raya

Tak Perlu ke Kantor Dinasker, Kartu Pencari Kerja Bisa Dibuat secara Online

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya Mesliani Tara mengungkapkan, di tengah pandemi Covid-19, sebuah inovasi dalam pelayanan pembuatan kartu pencari kerja dihadirkan. Kini pembuatan kartu pencari kerja bisa dilakukan secara online melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id.

Itu merupakan laman resmi Kementerian Tenaga Kerja pusat dalam melayani pembuatan kartu pencari kerja. Laman tersebut bisa diakses setiap hari kerja, Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

“Pendaftaran pembuatan kartu pencari kerja melalui online ini adalah salah satu inovasi dari Kemnaker untuk mempermudah para pencari kerja membuat kartunya,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (8/11).

Dikatakannya, apabila si pembuat kartu tidak paham dengan metode pembuatan secara online maka masyarakat di arahkan untuk mengakses video tutorialnya di https://www.youtube.com/watch?v=ijz6QT80J5c.

Untuk mendapatkan panduan tentang tata cara pembuatan kartu prakerja, adapun beberapa hal yang harus dilengkapi dalam membuat kartu pencari kerja adalah melakukan penginputan identitas diri secara lengkap dan mengupload foto setengah badan dengan pakaian rapi dan sopan.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah memenuhi syarat pendaftaran, masyarakat yang mendaftar bisa meminta file pdf kartu pencari kerjanya kepada contact person yang tertera untuk segera di cetak secara mandiri oleh pendaftar dan ditandatangani di bawah foto kartu pencari kerja.

“Saya berharap dengan adanya situs resmi online pendaftaran kartu pencari kerja ini bisa mempermudah para pencari kerja di Kota Palangka Raya dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan,” tutup Mesliani. (ahm/uni)

Related Articles

Back to top button