Palangka Raya

Tolak Izin Usaha Pertambangan yang Berdampak Negatif

Disampaikan Gubernur, dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke pemerintah pusat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di harapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral dapat lebih selektif dan teliti. Sehingga, dampak yang di timbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat di minimalisasir.

Gubernur secara tegas menolak Izin Usaha Pertambangan Baru apabila tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, atau memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Seperti musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalteng.

“Kami meminta Kementrian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah habis tidak di perpanjang lagi. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan untuk masyarakat dan lingkungan sekitar kurang baik,” tegasnya.

Hasil evaluasi dan peninjauan Gubernur,
keberadaan perusahaan pertambangan yang ada di Kalteng seperti Emas, Zirkon, Kuarsa, Bijih Besi dan juga Batubara terlihat kondisi desa-desa sekitar pertambangan, dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik masih sangat minim, dan masyarakat sekitar tambang masih belum sejahtera.

Parahnya lagi, dampak dari kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang, dimana sebagian besar belum direklamasi. Hal ini tentunya menyebabkan kerugian bagi daerah serta masyarakat Kalteng.

Melihat kerusakan lingkungan yang sedemikian rupa, gubernur dengan sigap membentuk Tim Satgas pengawasan yang terdiri dari Tim teknis dan forkopimda, yamg bertugas meningkatkan keterpaduan serta pengawasan kerusakan lingkungan di seluruh wilayah Kalteng.

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, gubernur akan menindak tegas sesuai dengan kewenangannya.

“Langkahnya, kita berikan peringatan, di tegur untuk dibina. Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan. Sehingga selanjutnya kami serahkan ke penegak hukum dan kementrian terkait,” bebernya.

Untuk itu Gubernur mengajak semua pihak untuk turut serta berperan mensosialisasikan kesadaran menjaga lingkungan serta mendukung tim satgas mewujudkan Kalteng makin BERKAH.

“Perintah Gubernur segera kami lakukan dalam upaya pemantauan dan monitoring pertambangan di Kalteng, secara bertahap,” ucap Kadis ESDM Ermal Subhan. (pra)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button