Dana Kampanye Paslon Gunung Mas Dibatasi Maksimal Rp22 Miliar
KUALA KURUN, Kalteng.co – Dana kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Gunung Mas (Gumas) tahun 2024 dibatasi maksimal di bawah Rp22 miliar atau hanya Rp21.440.413.200 per paslon.
Komisioner KPU Gumas, Ihwan, menyampaikan, pembatasan dana kampanye merupakan hasil kesepakatan berupa masukan dan arahan antara dua paslon peserta Pilkada Gumas.
“Kami sudah beberapa kali rapat membahas pembatasan dana kampanye, yang diikuti oleh tim masing-masing paslon dan Bawaslu Gumas. Hasilnya disepakati dana kampanye maksimal sekitar Rp21,44 miliar,” kata Ihwan usai rapat final pembahasan dana kampanye Pilkada Gumas di aula kantor KPU setempat, Kamis (26/9/2024).
Menurut Ihwan, angka tersebut didapat mempertimbangkan berbagai hal, antara lain luas wilayah di Kabupaten Gumas, dan berbagai hal lainnya sesuai kondisi di daerah. Sehingga, dana kampanye maksimal Rp21,44 miliar merupakan akumulasi jumlah dari tiap jenis metode kampanye.
“Metodenya yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, rapat umum, media sosial dan kampanye yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan, serta pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye,” ujarnya.
Dikatakannya, secara umum pembatasan dana bertujuan menjaga kampanye berlangsung sehat, transparan, dan mencegah praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih.
“Adanya batasan dana kampanye, maka diharapkan setiap paslon peserta Pilkada Gumas 2024 tidak melakukan kampanye secara berlebihan. Masa kampanye dari 25 September – 23 November 2024 nanti,” terang dia.
Sebelumnya, pada Senin (23/9) malam lalu, Ketua KPU Gumas Elfrinst Gunandry Tumon menyampaikan, pilkada di kabupaten yang bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini diikuti dua paslon.
Mereka, yaitu Paslon nomor urut 1 yakni Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing, serta paslon nomor urut 2 yakni Kusnadi B Halijam dan Daldin,” tandas dia.(nya)
EDITOR: TOPAN