BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Polemik Blokir Rekening Sepihak PPATK: Ustad Das’ad Latif Soroti Dugaan Pungli Rp100 Ribu

KALTENG.CO-Kebijakan pemblokiran rekening bank secara sepihak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Kali ini, sorotan tajam datang dari ulama kondang, Ustad Das’ad Latif, yang mengaku menjadi korban sekaligus menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengaktifan kembali rekening yang diblokir.

Dalam sebuah video yang viral, Ustad Das’ad mengungkapkan kekhawatirannya setelah menerima laporan dari sejumlah nasabah. Mereka mengaku harus membayar biaya administrasi sebesar Rp100 ribu untuk bisa mengaktifkan kembali rekening mereka yang diblokir PPATK.

“Misalnya ada 120 juta orang yang kena blokir. Kali 120 juta orang dengan Rp100 ribu, berapa totalnya?” tanya Ustad Das’ad, menekankan besarnya potensi uang yang bisa terkumpul jika pungutan ini benar terjadi.

Tujuan Mulia vs. Pelaksanaan yang Bermasalah

PPATK memiliki wewenang untuk memblokir rekening berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya mulia, yaitu untuk mencegah peredaran dana ilegal, pendanaan terorisme, dan aktivitas mencurigakan seperti judi online (judol).

Namun, Ustad Das’ad menilai bahwa pelaksanaan kebijakan ini kerap kali tidak transparan dan membebani masyarakat kecil yang tidak bersalah. “Kalau memang ada kesalahan, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai rakyat yang tidak salah justru dirugikan,” tegasnya.

Kritik ini muncul seiring maraknya laporan dari masyarakat yang tiba-tiba kehilangan akses ke rekening bank mereka tanpa adanya pemberitahuan atau penjelasan yang jelas. Kondisi ini diperparah dengan dugaan adanya pungli yang semakin memperkuat tuntutan publik agar PPATK dan pihak perbankan segera memberikan klarifikasi.

Ustad Das’ad Latif sendiri menjadi salah satu korban dari kebijakan pemblokiran sepihak ini, yang semakin menambah resonansi suaranya di mata publik.

Menuntut Transparansi dan Keadilan

Kasus ini menjadi momentum penting untuk menuntut transparansi dari PPATK. Kebijakan yang seharusnya menjadi alat untuk melawan kejahatan keuangan tidak boleh justru menjadi ladang pungutan tersembunyi yang merugikan rakyat.

Masyarakat berharap ada kejelasan dan jaminan bahwa kebijakan dijalankan secara adil dan sesuai hukum, tanpa adanya pihak yang dirugikan secara finansial atau pun administratif. (*/tur)

Related Articles

Back to top button